Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, adalah konsisten terhadap rencana strategi nasional termasuk menjunjung tinggi dan jalankan hukum dalam setiap kebijakan.
"Padahal di bidang semen, Indonesia justru masih berjaya di negeri sendiri melalui Semen Indonesia. Sementara di sektor jasa dan telekomunikasi justru dikuasai asing," kata Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Dikatakan lembaga yudikatif di Indonesia belum sepenuhnya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang terus berusaha menggenjot investasi dengan memangkas urusan birokrasi dan urusan administrasi/aturan.
Dalam kasus semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, itu terlihat jelas bahwa hakim MA tak memahami persoalan investasi. Apalagi salah satu dasar keputusan adalah dokumen penolakan 2.501 warga.
"Keputusan MA yang tidak didasari 'legal standing' akurat telah berimplikasi terhadap iklim investasi. Saya memiliki data bahwa kasus Rembang ini telah menghambat 20 persen-25 persen masuknya investor asing di bidang infrastruktur, yakni semen, baja dan telekomunikasi," kata Danang.
Praktisi Hukum M Mahendradatta, mengatakan berlarut-larutnya persoalan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk hanya bisa diakhiri jika pemerintah secara tegas berpatokan kepada hukum yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung yang kemudian dipatuhi dan dijalankan oleh Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, sudah seharusnya tidak lagi membuka peluang bagi pihak lain untuk mendesakkan kepentingannya melalui aksi jalanan.
"Kasus semen Rembang milik PT Semen Indonesia hanya akan selesai jika pemerintah pusat mengambil kebijakan yang berpatokan kepada hukum. Bukan menyelesaikannya berdasarkan pertimbangan politis atau pertimbangan ekonomi," katanya.
Dikatakan, persoalan semen Rembang menjadi berlarut-larut karena ada pihak yang berupaya memaksakan kehendak yang justru tidak berpatokan pada aturan hukum itu sendiri.
"Mereka yang kontra semen Rembang terus-menerus melakukan aksi seperti cor kaki dengan berpatokan pada prinsip pokoknya. Pokoknya kalau ditambang akan merusak lingkungan. Mereka kan seharusnya juga menempuh jalur hukum kalau masih tidak bisa menerima," katanya.
Solusi penyelesaian semen Rembang, menurut Mahendradatta, adalah melakukan solusi saling menguntungkan antara Semen Indonesia dan warga.
"Pastikan wilayah pertambangan benar-benar tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada yang dikalahkan. Serta para penolak harus menghindari prinsip pokoknya," katanya. (ant)
下一篇:Kabaharkam Polri Resmikan Polisi RW di Kepulauan Seribu, Tingkatkan Keamanan Wilayah Perairan
相关文章:
- 【重磅】30+音乐名校招生官集结,助力解锁梦校offer!
- Ikuti PAN dan Golkar, Partai Gelora Indonesia Juga Dukung Prabowo di Pilpres 2024
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- Menilik Partner Kedua Pengembang Mobil Listrik Foxconn, Lagi
- VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- 皇家艺术学院服装设计专业全面解读!
- Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025