Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
Bagi umat Islam yang masih memiliki utang qadha puasa, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan2024?
Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Namun, bisa jadi masih ada di antara kita yang masih harus membayar puasa yang ditinggalkan tahun lalu, bisa jadi karena sakit, haid, nifas, dan uzur lainnya.
Mengganti puasa Ramadan (qadha) memiliki ketetapan hukum wajib bagi mereka yang melewatkannya di tahun sebelumnya. Qadha harus dibayar sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Jika ada kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tak bisa meng-qadha dalam waktu dekat, maka utang puasa bisa dibayar kapan saja.
"Ya, tidak masalah untuk membayar utang puasa Ramadan kapan saja saat yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan punya halangan membayar puasanya," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
Batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024
![]() |
Lantas, kapan batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024?
Menukil NU Online, umat Islam bisa mengganti atau qadha puasa Ramadan hingga akhir bulan Syaban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain.
"Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan.
Lihat Juga :![]() |
Kata dia, adapun sebagian ulama ada yang mengharamkan mengganti puasa Ramadan setelah lewat Nisfu Syaban sebagai antisipasi masuknya bulan suci tersebut.
Hal ini seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ)
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Rasulullah SAW bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Lihat Juga :![]() |
Meski demikian, ia menegaskan bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa sebaiknya mengganti atau mengqadhanya sesegera mungkin meski sudah melewati pertengahan bulan Syaban.
"Kami menyarankan mereka yang memiliki utang puasa untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mengqadhanya selagi Ramadhan belum tiba, tetapi juga selagi diberi kesempatan usia,"
Jadi, batas waktu qadha puasa Ramadhan adalah sebelum Ramadhan selanjutnya tiba.
Hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama belum menetapkan 1 Ramadan 1445 H. Kemenag baru akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal puasa pada Minggu, 10 Maret mendatang.
Lihat Juga :![]() |
Sementara masyarakat Muslim dari Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024. Karena itu, mengacu pada hal tersebut, umat Islam sebaiknya tidak berpuasa pada 11 Maret 2024 karena hari tersebut diragukan (syak).
Larangan berpuasa pada hari yang diragukan ini dijelaskan pada oleh Syekh Wahbab Al-Zuhaili di dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Berikut penjelasannya.
قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يُحَرَّمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ الَّذِي مِنْهُ يَوْمُ الشَّكِّ، إِلَّا لَوْرُدَ بِأَنْ اعْتَادَ صَوْمَ الدَّهْرِ أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ وَفُطِرَ يَوْمًا أَوْ صَوْمَ يَوْمٍ مُعَيَّنٍ كَالإِثْنَيْنِ فَصَادَفَ مَا بَعْدَ النِّصْفِ أَوْ نَذَرَ مُسْتَقِرًّا فِي ذِمَّتِهِ أَوْ قَضَاءً لِنَفْلٍ أَوْ فَرْضٍ، أَوْ كَفَّارَةٍ، أَوْ وَصْلِ صَوْمِ مَا بَعْدَ النِّصْفِ بِمَا قَبْلَهُ وَلَوْ بِيَوْمِ النِّصْفِ.
Artinya:
"Ulama mazhab Syafi'i mengatakan, puasa setelah nisfu Syaban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahr, puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa nazar, puasa qadha, baik wajib ataupun sunnah, puasa kaffarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Syaban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari Nisfu"
Artinya batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024 adalah Minggu, 10 Maret atau bertepatan dengan tanggal 29 Syaban 1445 H. Umat Islam perlu mengingatnya agar tidak sampai terlewat.
下一篇:Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
相关文章:
- 3 Fase di Bulan Ramadhan, Bulan Penuh Ampunan
- KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital
- 7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
- Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
- Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
- KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
- 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta bagi Wanita
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- FOTO: Mencari Anjing Paling Menggemaskan di Dunia
相关推荐:
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- 米兰理工大学是一个怎样的存在?
- 南安普顿大学游戏设计硕士如何?
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- Dunia akan Kiamat saat Palestina Merdeka, Benarkah?
- 南安普顿大学艺术院校排名第几?
- VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- Bukan Tidak Bisa Digunakan, Tapi Jalan Layang MBZ Berlakukan Buka Tutup
- Miris Lihat Kasus Bahar, Refly Harun: Bantah Pendapat dengan Pendapat, Bukan dengan Kriminalisasi!
- Meski 'Berbeda', Aku Bersyukur Lahir di Tahun Kabisat
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- Di Hadapan Prancis, Menekraf Jelaskan Ekonomi Kreatif RI Tumbuh Signifikan 11 Tahun Terakhir
- 69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
- Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- Moraturium PMI Dicabut, PKB Ingatkan Pemerintah: Devisa Tak Sebanding dengan Nyawa
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan