KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait perubahan PKPU 10/2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Mei 2023.
"Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada media.
BACA JUGA:KPU Sepakat Ubah PKPU 10/2023 Terkait Jumlah Caleg Perempuan
Meski begitu, Hasyim Asy'ari belum membeberkan kapan pihaknya akan mendatangi DPR untuk konsultasi hak tersebut.
"Jadi di dalam Undang-undang Pemilu 7/2017, itu ada norma yg menentukan bahwa dalam pembentukan PKPU itu ada forum namanya rapat konsultasi, rapat dengar pendapat kpu dengan dpr dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang," jelas Hasyim.
"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan kepada DPR Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," lanjutnya.
Tidak hanya itu, kata Hasyim, perubahan PKPU 10/2023 juga mendapatkan dorongan pemerintahan, salah satunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) lantaran berhubungan dengan aspek pemberdayaan perempuan.
"Dorongan ini juga datang dari pemerintah, misalkan kami dapat komunikasi dari Kementerian PPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan," jelas Hasyim.
BACA JUGA:Polisi Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Buron Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Dengan begitu segala macam regulasi yang berkaitan dengan itu, diharapkan kepada KPU supaya selaras, artinya apa yang disampaikan publik berkaitan dengan bagaimana menghitung Keterwakilan Perempuan minimal 30 persen itu juga ditangkap," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU RI sepakat melakukan perubahan terhadap perhitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif perempuan pada Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Bahkan KPU juga akan melakukan perubahan pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun bunyi pasal sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
- 1
- 2
- »
下一篇:Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
相关文章:
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- BEM FT President University Gelar KLE 2025, Ajak Siswa SMA/SMK Eksplorasi Dunia Teknik
- Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
- Kata Anies: Reklamasi Bukan Pulau, Tapi...Kaget Dengernya
- 伯克利音乐学院和波士顿音乐学院哪个好?
- Apa Benar Pepaya Bisa Sembuhkan Infeksi?
相关推荐:
- Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- Cara Mengetahui Ginjal Sehat, Perhatikan 5 Tanda Ini
- Viral Kebun Binatang Sydney Tiru Suasana Kampung RI, Ada Konter Pulsa
- Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
- 纽约电影学院和北京电影学院哪个好?
- Kementan Minta KPK Periksa Penggunaan Anggaran Alsintan
- Ombudsman Sebut Pemprov DKI Lakukan Malaadministrasi
- Anies Tiba
- Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
- Anies Tiba
- 2 Resep Opor Ayam Putih, Hidangan Nusantara yang Nikmat
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- Kemitraan Ekonomi RI
- 3 Resep Sayur Bening Sederhana, Enak dan Menyehatkan
- Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!