Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
JAKARTA,quickq安装包下载 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Koleksi Transendental Satu Dekade Nicolas Ghesquiere di Louis Vuitton
相关文章:
- Kecam Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Puan: Ini Bentuk Pengkhianatan Serius
- FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- ICW Klaim Medan Rawan Korupsi
- TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh
- 金斯顿大学音乐专业本科申请条件和学费
- FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- MK Bentuk MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
- Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya
相关推荐:
- Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
- Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- Rekomendasi Buah untuk Buka Puasa, Bikin Tubuh Segar dan Sehat
- 3 Keutamaan Puasa Nisfu Syaban, Dapat Syafaat dari Rasulullah SAW
- Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
- VIDEO: Freddy Osborne, Pemenang Kompetisi Anjing 'Crufts' Termuda
- Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- Contoh Model Bisnis India, 54 Ribu Apotek dan Klinik Desa Bakal Diintegrasikan di Koperasi Desa
- Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- Kemenhub Prediksi Dua Wilayah Ini Bakal Jadi Titik Macet Tertinggi Saat Lebaran 2023
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan
- Menyelami Rumah Nemo, Destinasi Wisata Baru di Sabang Aceh
- 12 Posisi Tidur Berpelukan Versi Calma Sutra Kourtney Kardashian
- Diungkap Densus 88 Anti Teror, Ustaz Farid Okbah Akan di...
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- FOTO: Ratusan Lampion Hiasi Langit Taiwan
- Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
- Anggota KPPS Meninggal, Benarkah Kelelahan Bisa Picu Kematian?