Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
JAKARTA,quickq会员多少钱 DISWAY.ID –Menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat.
Kini, peserta PPDS diwajibkan menjalani tes kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali.
Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini gangguan kejiwaan yang berpotensi memicu tindakan menyimpang selama masa pendidikan.
BACA JUGA:UI Akui Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi adalah Mahasiswanya, Ini Kronologinya
“Tes ini tidak hanya dilakukan saat seleksi masuk, tapi juga saat pendidikan berjalan. Jadi kita bisa pantau kondisi mental mereka secara berkala,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Jika ditemukan indikasi tekanan mental berlebihan, penanganan akan dilakukan sesegera mungkin. Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta kolegium spesialis jiwa dan psikiatri untuk memastikan pelaksanaan tes berjalan sesuai standar.
“Tes ini menggunakan tools yang juga dipakai di luar negeri. Sudah terbukti efektif dan akan kita adaptasi,” jelasnya.
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Astuti, menuturkan bahwa tes kejiwaan ini akan dimulai dalam bentuk uji coba, dengan pelaksanaan minimal dua kali dalam setahun.
“Untuk awal, kita coba 6 bulan sekali. Setelah dievaluasi, bisa saja disesuaikan menjadi satu tahun sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kasus kekerasan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman bagi calon dokter spesialis.
下一篇:Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
相关文章:
- 5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- Biar Jelas, Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal
- Studi: Senam Aerobik Dapat Cegah Alzheimer
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
- 8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun
- Treatment Berbasis Laser Diprediksi Bakal Tren di Indonesia di 2024
- Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi
相关推荐:
- Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku
- Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Merak, Jumlah Penumpang Naik 72 Persen
- Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
- Serahkan Memori Banding Ke PN Jakarta Pusat, KPU Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi
- 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
- 51 Hari Lagi, Ini Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Salah Satunya Taubat Nasuha
- Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
- Pengangkatan Deddy Corbuzier di Tengah Efisiensi Anggaran, Istana: Gaji Stafsus Bukan Masalah Besar!
- VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka Suara
- FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- FOTO: Surga Pernak
- Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta