KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei

JAKARTA,quickq加速器下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait video surat suara yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak surat suara sudah tiba lebih dulu di tangan pemilih Taipei dari jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Nomor 25/2023," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Sultan Rif`at Akhirnya Bertemu Kapolri, Ucapkan Terima Kasih
Padahal beradasarkan ketetapan KPU Nomor 25/2023, surat suara untuk pemilih luar negeri baru akan dikirim 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024 dan tiba kembali di KPU RI pada 15 Februari 2024.
"Kami sampaikan bahwa jadwal pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024," kata Hasyim Asy'ari.
"Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," lanjutnya.
"Nah kesempatan untuk memberikan suara metode pos sejak surat suara diterima sampai paling lambat 15 Februari 2024," tambahnya.
BACA JUGA:2.302 Relawan Moderasi Dikukuhkan Menteri Agama di NTB
Namun nyatanya, karena kelalaian tersebut dan sesuai dengan video yang beredar, surat suara itu lebih dulu sampai ke tangan pemilih.
"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem (masalah) karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
berdasarka hal-hal tersebut, kemudian KPU melakukan rapat pleno pada 25 Desember 2023 untuk ambil kebijakan khusus terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh PPLN Taipei.
Adapun hasil dari rapat pleno itu disebutkan :
1. Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C.
- 1
- 2
- »
相关文章
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Daerah (Polda Papua) mengerahkan 8.617 personel guna melakukan pengam2025-06-14Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan2025-06-14Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo tidak ingat dengan sosok Yohanes Gama Marschal Lau alias Jo2025-06-14Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
Warta Ekonomi, Jakarta - Peter Frans Gontha adalah sosok fenomenal yang telah menorehkan jejak kuat2025-06-14Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
JAKARTA, DISWAY.ID -Kronologi kematian anak artis Tamara Tyasmara diungkap pihak kepolisian.Kabid Hu2025-06-14Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik 10 jaksa seniornya dari Komisi Pemberantasan2025-06-14
最新评论