时间:2025-06-03 07:11:31 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahw quickq加速器安卓版下载
JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID- Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada tidak akan berlaku untuk Pilkada 2024.
Hendarsam menilai, putusan tersebut baru akan berlaku pada Pilkada 2029.
BACA JUGA:Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada
BACA JUGA:Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan
"Putusan a quo baru bisa berlaku untuk pelaksanaan Pilkada 2029. Hal itu sejalan dengan prinsip putusan MK yang berlaku ke depan atau non-retroaktif," jelas Hendarsam kepada wartawan pada Selasa20 Agustus 2024.
Hendarsam mengingatkan bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan dengan ketentuan yang berlaku sebelum adanya putusan MK.
Ia menilai jika putusan MK diterapkan pada Pilkada 2024, hal ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Manakala putusan MK a quo ditafsirkan berlaku mutatis-mutandis untuk Pilkada 2024, maka akan terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan hukum," ujarnya.
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
Lebih lanjut, Hendarsam menjelaskan bahwa beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini berlaku mengacu pada ketentuan Pasal 40 UU 10/2016, dan jika putusan MK diterapkan secara mendadak, semua tahapan Pilkada harus diulang.
"Jika ditafsirkan bahwa putusan a quo seketika langsung berlaku untuk Pilkada 2024, maka semua tahapan yang telah berlaku dan berakhir harus diulang kembali semua tahapannya," tutupnya.
Perlu diketahui, keputusan MK, yang diterbitkan hari ini, mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Dalam putusan tersebut, MK menghapus ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah yang sebelumnya sebesar 20% dan 25%.
Kalimantan Jadi Salah Satu Perjalanan Impian di Asia Tahun 20252025-06-03 06:54
FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru2025-06-03 06:42
3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda2025-06-03 06:38
5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah2025-06-03 06:10
Ivanka Tampil Elegan dengan Setelan Hijau Dior di Pelantikan Trump2025-06-03 06:03
3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda2025-06-03 06:01
Menteri KKP Ngaku Kecolongan Soal Pagar Laut: Kami Kekurangan Anggaran2025-06-03 05:26
TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu2025-06-03 05:23
Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar2025-06-03 04:27
Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada2025-06-03 04:26
Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana2025-06-03 07:06
Dukung Usaha Berbasis Riset, Wamendiktisaintek Sambangi Peternakan Domba di Jonggol2025-06-03 05:40
TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu2025-06-03 05:37
7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC2025-06-03 05:29
Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP2025-06-03 05:17
Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru2025-06-03 05:15
Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto2025-06-03 05:08
Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan2025-06-03 05:07
Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 20002025-06-03 04:44
FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro2025-06-03 04:26