Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
相关文章
Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
Warta Ekonomi, Jakarta - Situasi di depan Patung Kuda, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakart2025-06-135 Destinasi Wisata Ini Bakal Bikin Kamu Makin Cinta Batik
Daftar Isi 1. Rumah Batik Palbatu, Jakarta2025-06-13Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie membantah dirinya telah menerima uang sebesar2025-06-13Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) meng2025-06-13Jalani Tahap 1, Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan
BANDUNG, DISWAY.ID- Polda Jawa Barat melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dal2025-06-136 Kebiasaan Warga Jepang yang Bikin Panjang Umur, Duduk Harus Tegak
Daftar Isi Kebiasaan warga Jepang agar panjang umur2025-06-13
最新评论