Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
SuaraJakarta.id - Pembangunan tower BTS atau Base Transceiver Station di Buaran Indah,quickqapp官网 Kota Tangerang, Provinsi Banten disetop Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tangerang.
Penyetopan pembangunan tower BTS di Buaran Indah, Tangerang itu dilakukan lantaran belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang Alex T. Suyitno mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menghentikan sementara proses aktivitas pembangunan dengan melakukan pengamanan barang bukti konstruksi milik Perseroan Terbatas (PT) Gihon Telekomunikasi Indonesia yang berada di titik lokasi pembangunan.
"Kami melakukan penindakan tegas setelah mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat setempat," ungkapnya yang mengaku mengambil tindakan berdasarkan aduan dari masyarakat," ujar Alex.
Baca Juga:Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Pagi tadi, kami langsung mengeksekusi pemberhentian aktivitas pembangunan sementara waktu sekaligus menunggu langkah kooperatif pihak perusahaan untuk menyelesaikan prosedur perizinan sesuai dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya menegaskan pembangunan tower BTS tersebut harus dirus izinnya.
Kata Alex, Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pihak perusahaan untuk menindaklanjuti penghentian sementara aktivitas pembangunan yang telah direalisasikan sejak pagi tadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP Kota Tangerang masih menunggu hasil permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dalam proses pengajuan oleh pihak perusahaan.
"Kami telah memanggil perusahaan untuk mendorong agar proses perizinan secepatnya diselesaikan, di sisi lain kami juga akan menindak tegas dengan melakukan penyegelan bila ditemukan pelanggaran secara sengaja dalam bentuk melanjutkan aktivitas pembangunan," imbuhnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan penjagaan secara berkala untuk memastikan kondusifitas di lingkungan sekitar titik lokasi pembangunan tower BTS tersebut.
Baca Juga:Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
Prosedur dan Persyaratan Izin Pembangunan Tower BTS di Kota Tangerang
Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Persyaratan Umum:
Persetujuan Lingkungan dan Warga Sekitar: Pemohon harus memperoleh persetujuan dari warga yang tinggal dalam radius tertentu dari lokasi pembangunan menara. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Sebelum mendirikan menara, pemohon wajib mengajukan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan memenuhi standar teknis dan keselamatan yang berlaku.
Izin Lingkungan: Bergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan, pemohon mungkin perlu menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
相关文章:
- Lindungi Privasi Tamu, Airbnb Larang Kamera Keamanan Dalam Ruangan
- FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah
- 南加州大学电影学院怎么样?
- Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat
- Charles Mesang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
- Trump Dikabarkan Perketat Syarat Pengiriman Komoditas Strategis ke China
- Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
相关推荐:
- Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN
- Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
- Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- FOTO: Jamuan Buka Puasa Bersama untuk Ribuan Warga Mesir
- Tips Liburan Happy, Pilih Kamar Hotel di Lantai Ini agar Wifi Kencang
- FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
- Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
- FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal
- 世界交互设计最好的前10大学有哪些?
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
- Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah
- 谢菲导师核心教学“大曝光”!带学员横扫音乐名校!
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- 萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?
- 荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!
- Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN