Entitas Anak MNC Group (BMTR) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp1,4 Triliun, Dananya Buat Ini
Entitas anak MNC Group, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp850 miliar.
Obligasi ini akan diterbitkan dalam 3 seri, yang masing-masing memiliki jangka waktu 3 tahun, 5 tahun, dan 7 tahun. "Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 19 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 19 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C," kata manajemen BMTR.
Adapun seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum obligasi ini setelah dikurangi biaya emisi obligasi, akan digunakan untuk berbagai keperluan. Sebesar Rp300.235.000.000 dialokasikan untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A.
Baca Juga: Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
Sebesar Rp217.825.000.000 akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B. Total Rp1.075.000.000 untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Kemudian, Rp139.160.000.000 untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B.
Sebesar Rp430.000.000 akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Selanjutnya, Rp96.600.000.000 untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B.
"Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B," jelas manajemen.
Baca Juga: BEI Catat 62 Emisi Obligasi dan 20 Calon Emiten Saham dalam Pipeline Hingga Mei 2025
Selain obligasi, Perseroan juga menawarkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550 miliar. Sukuk ijarah ini juga terdiri dari 3 Seri.
"Pembayaran cicilan imbalan ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 September 2025, sedangkan pembayaran cicilan imbalan ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing sukuk ijarah adalah pada tanggal 19 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 19 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C," ungkap manajemen.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan Rp381.705.000.000 untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A. Sisanya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B.
Baca Juga: IMF Sebut Pasar Obligasi Amerika Masih Oke, Namun Waspada Soal Kebijakan Pajak Trump
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan obligasi dan sukuk ijarah ini. Simak jadwal lengkap penerbitannya!
- Masa Penawaran Awal: 27 Mei – 4 Juni 2025
- Tanggal Efektif: 11 Juni 2025
- Masa Penawaran Umum: 13 – 16 Juni 2025
- Tanggal Penjatahan: 17 Juni 2025
- Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan: 19 Juni 2025
- Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik: 19 Juni 2025
- Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 20 Juni 2025
下一篇:Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
相关文章:
- Lakukan Safari Ramadan, Cak Imin Gagaskan Gerakan Desa Wisata
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Rahasia di Balik Inspektur Michelin Star yang Misterius
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- Daftar Obat Herbal Berbahaya BPOM, Diklaim Tambah Stamina Pria
- Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
- Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
- Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
相关推荐:
- 5 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Penderita Kencing Manis
- Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Tak Undang Relawan Anies Baswedan, NasDem: Mereka Milik Semua Partai Koalisi
- Jangan Sembarangan, 5 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Pisang
- Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman
- 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- 米兰理工大学是一个怎样的存在?
- Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- 5 Cara Agar Tidak Mabuk di Bus saat Mudik Lebaran
- Partai Buruh Tolak UU Kesehatan, Ini Alasannya
- Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- Kado Lebaran Klasik Persembahan Artkea di Festive Raya Metro 2024
- Tak Dapat Nafkah Batin dari Suami, Bolehkah Istri Minta Cerai?
- 伦艺的offer好拿吗?
- 艺术类留学哪个国家好?
- 墨尔本大学艺术类专业介绍