Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID- Pra peradilan keponakan Wamenkumham di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Archi Bela digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada Disway.Id, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA:Ingat Ya! Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai Masker, Jangan Asal Lepas
BACA JUGA:Juara di Singapore Open 2023, Anthony Ginting Tetap 'Lapar': Masih Ada yang Harus Dikejar!
Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.
"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba," sebutnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB).
Archi sendiri merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
BACA JUGA:Komnas HAM Deklarasi Pemilu Serentak 2024 Ramah Hak Asasi Manusia, Ini Poinnya
BACA JUGA:Rusia Terancam Kehilangan Wegner, Komandan Pasukan Tolak Tandatangani Perpanjangan Kontrak
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis 11 Mei 2023.
"Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 12 Mei 2023.
Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Ditetapkan Tersangka, Pratu J Terancam Pidana dan Dipecat dari TNI
- Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
- BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Heboh! Mario Dandy Bisa Lepas dan Pasang Borgol Sendiri, IPW: Polda Metro Jaya Hati
- Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- PPP Segera Rapimnas, Bahas Tugas Sandiaga Uno
- Akui Bangga dengan Anies Baswedan, Warganet: Semoga Cepat Jadi...