Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan residivis koruptor kambuhan yang juga Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 16 Agustus sampai 24 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka lain yang diperpanjang penahanannya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada bulan Desember 2015.
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati Kudus.
相关文章
Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
JAKARTA, DISWAY.ID --Paus Fransiskus direncanakan akan mengunjungi Masjid Istiqlal dan berdialog den2025-06-13Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia, DANA hadir sebagai sa2025-06-13- 库内奥美术学院是意大利的一所高等艺术院校,也是很多艺术留学生的向往院校。今天,美行思远小编主要给大家介绍一下库内奥美术学院学费及申请要求,供大家参考。感兴趣的小伙伴一起来了解一下吧!库内奥美术学院库内2025-06-13
Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat yang tetap berada2025-06-13Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pernyataan salah satu ca2025-06-13- JAKARTA, DISWAY.ID- Puncak perayaan Natal Nasional 2024 akan dilaksanakan secara serentak Indonesia2025-06-13
最新评论