Alasan Kenapa Dilarang Bawa Cairan Lebih dari 100 ml Saat Naik Pesawat
Untuk kamu yang sering bepergian dengan pesawat, pasti sudah familiar dengan aturan yang melarang membawa cairan lebih dari 100 mililiter (ml) di bagasi kabin. Namun, tahukah kamu alasan di balik aturan ini?
Aturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2006, setelah terjadi upaya pengeboman pesawat Transatlantik oleh sekelompok teroris yang menggunakan cairan peledak. Cairan peledak tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol minuman dan dimaksudkan untuk dicampur di dalam pesawat.
Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, otoritas penerbangan internasional mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah cairan yang boleh dibawa penumpang di bagasi kabin. Cairan di sini termasuk air minum, minuman, parfum, kosmetik, gel, pasta gigi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada beberapa pengecualian untuk aturan ini, antara lain,
- Cairan yang dibutuhkan untuk keperluan medis, seperti obat-obatan, insulin, atau susu formula bayi. Penumpang harus menunjukkan bukti resep dokter atau surat keterangan medis yang menyatakan bahwa cairan tersebut dibutuhkan selama penerbangan.
- Cairan yang dibeli di toko bebas pajak (duty free) di bandara atau di dalam pesawat. Cairan tersebut harus dimasukkan ke dalam kantong plastik khusus yang disegel dan dilengkapi dengan tanda bukti pembelian. Penumpang juga harus menunjukkan tanda bukti pembelian tersebut saat melewati pemeriksaan keamanan.
- Cairan yang dibawa oleh awak pesawat atau petugas keamanan yang bertugas.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang dan awak pesawat dari ancaman terorisme atau sabotase, sehingga penting bagi penumpang untuk mematuhi aturan ini dan tidak membawa cairan yang tidak perlu di bagasi kabin.
(anm/wiw)下一篇:7 Makanan Ekstrem dari Seluruh Dunia: Enak atau Eneg ?
相关文章:
- 8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, Sepakat 5 Poin Penting Ini
- Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah
- Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
- Hadirkan Mesin Hybrid, Lexus Tetap Tak Turunkan Derajat Mobil Mewahnya
- FOTO: Kala Kaleng Bekas Disulap Jadi Busana di Brasil
- FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat Pilkada
- Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- Setop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban Femisida
相关推荐:
- Disebut Seksualisasi Anak, H&M Australia Cabut Iklan Kontroversial
- Daftar 10 Ayam Goreng Terenak di Dunia, Ada 2 dari Indonesia
- BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat
- Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke
- Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- Presiden Prabowo Dukung Pasangan Luthfi
- INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris
- Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah
- Ini Daftar Sayuran Terbaik yang Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda
- Harga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif AS
- Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
- Sejarawan Khawatir Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Jadi Alat Cuci Dosa Rezim
- Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
- Adakah Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Tape?
- Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta