Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,7 triliun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/11/2021).
Sidang menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak terdakwa. Salah satunya Rocky Marbun, saksi ahli yang diajukan oleh terdakwa mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri dan eks Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.
Dalam kesempatan itu, Rocky sempat menjelaskan bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di sebuah perusahaan tidak bisa dipidana. Ini disampaikan Rocky kala menjawab pertanyaan dari Bachtiar.
"Saya dikatakan telah melakukan pelanggaran SOP perusahaan, apakah ini merupakan suatu tindak pidana?," tanya Bachtiar kepada Rocky, Selasa (30/11/2021).
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana. Tapi kalau tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Rocky yang ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila itu.
Bachtiar kemudian juga membuat pertanyaan ilustrasi, perihal kerugian perusahaan yang timbul saat dia tak lagi menjadi pimpinan sebuah perusahaan. Lantas, kata Bachtiar, apakah dirinya bisa disalahkan atas kerugian tersebut.
"Saya buat ilustrasi lain, saya menjabat hingga juni 2014 dimana saat saya pensiun itu ada reksadana, saham yang posisinya saat itu masih untung, masih potential game. Nah kemudian, saya pensiun, saya sudah buat pertanggungjawaban, saya sudah dinyatakan equit the charge," papar Bachtiar.
"Lima tahun kemudian reksadana atau saham tersebut turun, yang mengakibatkan, katanya itu menyebabkan suatu kerugian negara, nah apakah saya masih bisa dituntut secara pidana atas turunnya saham tersebut?," imbuhnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- KPK Belum Jawab Surat Supervisi Polda Metro
- Trans Studio Banting Harga Tiket Masuk Sampai 8 April
- Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
- Harmoni Warna, Sambut Tradisi Idul Fitri dan Halal Bihalal dengan Ceri
- Tiga Pasangan Capres
- Penyitaan Barang Milik Aiman Witjaksono Disebut Telah Disetujui yang Bersangkutan
- Fakta Baru Kematian Anak Tamara, Sebelum Kejadian Tersangka Browsing CCTV di TKP
- Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?
- Jasa Raharja Bakal Santuni Seluruh Korban Tabrakan Kereta di Cicalengka
- Kata OSO soal Hasil Quick Count: Ini Gila, Pemilu Gila!
- Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
- Kelupaan Mandi Besar Sebelum Salat Idulfitri, Apakah Sah?
- Tekan Pelanggaran ODOL, Menhub Dudy Dorong Integrasi Data Digital untuk Pengawasan Angkutan Barang
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- Karyawan dan Bos Jombingo Diperiksa, Tersangka Ditetapkan Kepolisian
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini agar Badan Tidak Melebar Saat Lebaran
- 25 Inspirasi Kata
- VIDEO: Menjadi Pemilik Hati yang Bersih di Bulan Ramadan
- Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
- 7 Buah Meningkatkan Kecerdasan Otak, Bikin Daya Ingat Kuat Anti