Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA,quickq加速器充值 DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulang di hari yang sama jika tak lulus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri mengatakan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya
BACA JUGA:Aktivitas 'Sesar Garsela' Sebabkan Guncangan Gempa di Bandung, BMKG Jelaskan Artinya
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” ucap Yusri dalam keterangannya, Sabtu, 28 Januari 2023.
"Mungkin lagi nervous. Pak Kapplri sudah mengecek langsung ke (Satpas) Daan Mogot, dan itu kebijakan beliau. Suruh lagi sampai dia bisa. Sampai dia nyerah, 'Pak udah, Pak, saya nanti biar 2 minggu lagi lah, Pak'," sambung Yusri.
Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. 'Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM'. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
"Kita punya ISDC, tempat latihan mengemudi motor maupun mobil. Silakan datang ke sana," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).
"Ada yang mau datang sendiri pake motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri)," ujarnya.
下一篇:Anies Baswedan Singgung Pemimpin yang Tepat Lunasi Janji Kemerdekaan di HUT ke 78 RI
相关文章:
- Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan
- Berikut Link Download PDF dari Lokasi
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Soal HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Tahu: Terbit 2023, Saya Masuk 2024
- 10 Barang Tak Lolos Mesin X
- Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
相关推荐:
- Susunan Acara Sidang Tahunan DPR/MPR RI yang Dihadiri Presiden Jokowi
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- Jaksa Sebut Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Istri dan Ibu untuk Samarkan Hartanya
- Prabowo Bertemu dengan JK di Istana, Bahas Apa?
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Keluarga Korban Penembakan di Seruyan Ungkap Belum Terima Hasil Autopsi
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina
- Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Begini!
- Akhiri Kampanye Hari Pertama Naik KRL, Anies Baswedan Janji Benahi Fasilitas Transportasi Umum
- Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023
- Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024
- BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
- Gelar Rapimnas, Samawi Akan Tentukan Arah Politik di Pemilu 2024
- Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- BI Catat Dana Asing Masuk Capai Rp5,20 Triliun dalam Sepekan