您的当前位置:首页 > 综合 > Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit 正文
时间:2025-06-02 13:40:49 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergul quickqiOS版
Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Kini, KSP Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau para nasabahnya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menjelaskan bahwa proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana nasabah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan seperti apa yang diinginkan oleh salah satu kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya Otto Hasibuan.
"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, Kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," ungkap Bosni di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Soal PKPU KSP Indosurya, Otto Hasibuan: Hati-Hati Aset Dipermainkan
Justru, lanjut Bosni, dengan memberikan kesempatan kepada Debitur dalam hal ini Koperasi Indosurya Cipta untuk melaksanakan going concern melalui perdamaian dalam Proses PKPU, maka memungkinkan Debitur untuk dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang akan dibahas bersama dengan para Kreditur.
Bosni menjelaskan, dengan melalui proses kepailitan justru banyak kasus-kasus yang merugikan para kreditur itu sendiri seperti contohnya kasus kepailitan PT. Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 Triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.
"Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Koperasi yang berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti, dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentutaskan kewajiban yang ada kepada Para Kreditur," tutur Bosni.
Baca Juga: Duit Rp10 T Nasabah Lenyap, Kemenkop-UKM Lakukan Ini ke KSP Indosurya
Karena itu ia menjelaskan, jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini semua adalah dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bukan melalui kepailitan. Karena dalam Kepailitan, hal yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah biaya-biaya Kepailitan itu sendiri termasuk Fee Kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
"Kepailitan harus menjadi Ultimum Remedium bukan Premium Remedium," jelas Bosni.
Bosni mengungkapkan, dalam Proses PKPU ini debitur tengah mempersiapkan proposal perdamaian termasuk menyiapkan beberapa source of fund yang akan di-inject ke dalam Koperasi Indosurya PKPU.
"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.
Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.
Mobil Listrik Mini KG Motors Seharga Rp115 Juta Lagi Viral di Jepang2025-06-02 13:27
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis2025-06-02 13:20
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya2025-06-02 13:15
Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun2025-06-02 13:12
Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan2025-06-02 12:46
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme2025-06-02 11:59
Cek Daftar Harga Kambing Kurban 2025 Jelang Idul Adha Lewat Online, Paling Murah Segini!2025-06-02 11:55
KPK Sita Enam Aset Bernilai Rp 9 Miliar Dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim2025-06-02 11:47
Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS2025-06-02 11:05
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-06-02 10:57
38 Orang yang Positif Corona Ternyata Tak Pernah Datang ke Acara Habib Rizieq2025-06-02 13:37
Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!2025-06-02 13:31
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-06-02 13:23
Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!2025-06-02 12:59
7 Cara Rawat Kulit Selama Puasa, Tetap Glowing dan Segar Tahan Lama2025-06-02 12:45
BNN Gandeng Bobon Santoso Masak Dan Makan Besar 1.200 Potong Ayam2025-06-02 12:42
Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!2025-06-02 12:23
Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir2025-06-02 12:22
Jokowi Janji Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril2025-06-02 12:20
Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda2025-06-02 11:41