Kejati Kalbar Diduga Lelang Aset Bermasalah yang Bukan Milik Heru Hidayat
Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melelang aset yang diduga milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat dianggap kurang tepat.
Menurut advokat Sandra Nangoy, aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak orang lain. Ia mengatakan bahwa barang-barang yang menjadi objek lelang tersebut ternyata milik kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.
"Saat ini PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan pada Rabu 16 Maret 2022.
Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan Kejati Kalbar dan PPA Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset.
Baca Juga: Nasib Dua Perusahaan Heru Hidayat: Ibarat Pinang Dibelah Dua, Sama-Sama Terancam....
Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri. "Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.
Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs http://www.lelang.go.id.
Aset tersebut berupa 18 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk yang terletak di Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (dh. Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp42,56 miliar.
Baca Juga: Vonis Heru Hidayat Dinilai Sudah Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana
Kemudian dua bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Istana Bahari yang terdapat Jl. Gang Parit Baru, Desa Jawa Tengah Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (dh. Desa Kuala Mandor, Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp1,73 miliar.
Selanjutnya tiga bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas International, kemudian 4 bidang tanah dan bangunan atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk yang berada di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 3,72 miliar.
Terdapat juga tiga mobil serta empat sepeda motor yang terletak di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jl. A. Yani, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 367,54 juta.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
相关文章:
- 7 Kebiasaan yang Bikin Rumah Bau Tak Sedap, Ada yang Sering Dilakukan
- RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- Belasan Ribu Pengguna Narkoba Ditangkap oleh Satgas P3GN Polri Sepanjang 2023
- Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- Bahaya Baju Thrifting, Waspadai Risiko Kesehatan dari Fashion Murah
- FOTO: Drama Peragaan Busana Victoria Beckham di Paris Fashion Week
- Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
相关推荐:
- Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 2023
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- 纽约电影学院相当于国内什么大学?
- 4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV
- Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
- Disebut Lebih Berbahaya dari Sianida, Ini Efek Keracunan Ikan Buntal
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan
- Jelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper Cisokan
- Daftar 79 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- 15 Makanan yang Merusak Ginjal, Kendalikan Porsinya
- Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
- Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Kuasa Hukum Serahkan Keselamatan Bharada E ke Polri
- Siapa Orang yang Pertama Kali Mempercayai Peristiwa Isra Miraj?
- Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!
- 2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati