Pilu! Pegawai Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini, Pemerintah Beri Penjelasan
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB), Azwar Anas menyebut bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya(THR) pada tahun ini.
Menurutnya, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda) dan digaji APBN.
"Honorer tidak (dapat THR) yang diatur kan ASN," kata Anas, Kamis 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2023 Diungkap Sri Mulyani: H-10 Sudah Dimulai
Namun, kata Anas, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Tahun ini bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan mulai dibagikan pada H-10 atau pada 4 April 2023 mendatang.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Cek Besaran THR PNS, Gaji ke-13 Tahun 2023
Ani menjelaskan, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.
"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun, kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa," ujarnya.
Adapun komponen THR pada tahun ini berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," teragnya.
BACA JUGA:Menhub Imbau Para Pengusaha Berikan THR Pekerja Sebelum 19 April 2023
- 1
- 2
- »
下一篇:Harga Emas Pegadaian Dijual Mulai Rp981 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya!
相关文章:
- Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
- Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
- Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- Di Hadapan Prancis, Menekraf Jelaskan Ekonomi Kreatif RI Tumbuh Signifikan 11 Tahun Terakhir
- 2025艺术专业留学排名院校
- 2025美国环境专业大学排名
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- 2025年韩国艺术大学排名榜
相关推荐:
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula, Ekonom Ungkap Alasannya
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Kementerian UMKM
- FOTO: Kemeriahan Pawai Obor Warga Jakarta Sambut Ramadhan
- Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi
- FOTO: Keseruan Festival Berendam Lumpur di Brasil
- Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden
- Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- Lucky Hakim Tegaskan Liburan ke Jepang Pakai Dana Pribadi, Bukan Fasilitas Negara
- Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan
- Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya