Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

JAKARTA,quickq官网版下载 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
相关文章
Menkominfo Datangi Kejagung, Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Menara BTS
JAKARTA, DISWAY.ID- Pemeriksaan dilakukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jo2025-05-26Megawati Bantah Jual Pulau Saat Jadi Presiden: Saya Hanya Betulkan Ekonomi
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri merasa geram dituding menjual pulau saa2025-05-26FOTO: Festival Kostum Seram untuk Usir 'Setan Musim Dingin' di Austria
Jakarta, CNN Indonesia-- Parade tradisional Perchten di Windischgarsten, Austria,2025-05-26FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga menyerbu Museum Nasional selama libur akhir tahun.2025-05-26- 建筑学专业Architecture)是有关建筑物设计和建造的艺术及技术的综合,是一门横跨工程技术和人文艺术的学科。建筑学既包括实用、有功能性的一面,也包括艺术、美学的一面。对于艺术生留学,建筑学一直都2025-05-26
Ini 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru
Daftar Isi 1. Kawasan Sudirman-Thamrin hingga arah Harmoni2025-05-26
最新评论