Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu

JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
相关文章
Pimpin ANTAM, Achmad Ardianto Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Inovasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengangkat Achmad Ar2025-06-13Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas
Warta Ekonomi, Jakarta - Makanan adalah kebutuhan dasar manusia yang tak akan pernah lekang oleh wak2025-06-13Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
Jakarta, CNN Indonesia-- Di antara berbagai tradisi kuliner Tahun Baru Imlek, Yu Sheng mungkin yang2025-06-13Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?
Warta Ekonomi, Jakarta - Anak usaha PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL), PT Era Gaya Indonesia (EGI), me2025-06-13Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 %
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obli2025-06-13Menteri PKP Desak Bank Jabar Salurkan Lebih Banyak Rumah Subsidi
Warta Ekonomi, Bandung - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaik2025-06-13
最新评论