您的当前位置:首页 > 探索 > Pendaftaran Capres 正文
时间:2025-06-03 10:33:27 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capre “quickq官网”
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID-Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membeberkan, alasan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dipercepat.
Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya mengatakan bahwa jadwal pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 dimajukan lebih awal sebagai dampak dari payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu 9 September 2023.
BACA JUGA:Hadiri Sidang KEPP Anggota KPU Bengkulu Utara, DKPP : Kami Dalam Hal Aduan Posisinya Pasif
Hasyim mengungkapkan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Namun, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023.
"Itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024. Dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ucap Hasyim.
BACA JUGA:Pemilihan Presiden Singapura Digelar Besok, 3 Capres Bersaing
Kemudian, Hasyim menjelaskan, ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya.
Bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
"Pengaturan dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. perubahan tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin, karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari.
"Dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Hasyim kemudian merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.
Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan2025-06-03 10:23
Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri2025-06-03 09:22
Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya2025-06-03 09:22
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi2025-06-03 09:22
Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar2025-06-03 09:06
Bocah 6 Tahun Ditusuk Ibu Kandung di Jakarta Utara, Diduga Alami Depresi Usai Ditinggal Suami2025-06-03 08:58
Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif2025-06-03 08:46
Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!2025-06-03 08:45
Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei2025-06-03 07:55
Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra2025-06-03 07:54
PSBB Transisi, Polisi Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Puncak dengan Cek Tiket Booking2025-06-03 10:23
Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik2025-06-03 09:53
Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang2025-06-03 09:51
FOTO: Semarak Times Square Jelang Perayaan Malam Tahun Baru2025-06-03 09:48
New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional2025-06-03 09:23
Update Daftar Tim yang Lolos ke Euro 2024 per 18 Oktober, Inggris Jadi yang Terbaru2025-06-03 08:51
Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist2025-06-03 08:50
Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara2025-06-03 08:23
Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta2025-06-03 07:57
Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 20232025-06-03 07:55