WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, KBRI Bangkok Bikin Imbauan
Belakangan ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok mengaku semakin sering menerima pengaduan dari WNI (Warga Negara Indonesia) yang tidak diperkenankan masuk ke Thailandoleh petugas imigrasi setempat.
Penyebab banyak yang ditolak masuk Thailand, karena WNI bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masuk ke Negeri Gajah Putih tersebut.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, KBRI Bangkok melalui akun media sosial Instagram @indonesiainbangkok memberikan imbauan kepada WNI yang hendak berkunjung ke Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNI yang bakal melancong ke Thailand. Berikut syarat dan ketentuannya.
1. Memiliki masa berlaku Paspor minimal 6 bulan
2. Memiliki bukti return ticket, tiket pulang ataupun tiket lanjutan ke negara tujuan lain
3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand
4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup, minimal THB 15.000 - 20.000 atau sekitar 6,5 - 8,7 juta Rupiah per orang untuk menunjang biaya hidup di Thailand
KBRI Bangkok juga mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979). Oleh karena itu, WNI yang ingin masuk ke Thailand harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku.
View this post on Instagram
Apabila WNI mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan kekonsuleran atau perlindungan, KBRI Bangkok menyediakan hotline yang dapat dihubungi pada nomor +66 92 903 1103.
KBRI Bangkok berharap WNI dapat menikmati kunjungan mereka ke Thailand dengan aman dan nyaman.
(anm/wiw)下一篇:Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax
相关文章:
- Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa di 6 Negara Eropa Ini
- Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV
- Mana yang Bikin Gemuk, Kalori atau Karbohidrat?
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- PKB Resmi Dukung Bobby Nasution sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara 2024
- Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
- Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
相关推荐:
- Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal
- Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh
- Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
- Mandiri Jogja Marathon 2023 Diikuti 8.000 Orang dari Berbagai Wilayah
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- MoU Kemenekraf
- BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
- Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 2023
- Apa Itu Cringe yang Viral di Media Sosial?
- Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- Cari Jodoh Online dengan Anabul Lewat 'Aplikasi Kencan' Adopsi Hewan
- Rancangan Program Prioritas Ditjen Diksi PKPLK Diharapkan Diimplementasikan dengan Baik
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Usai Diperiksa Hari Ini
- Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal
- Polisi Ungkap Identitas Korban Pembunuhan Berantai di Cianjur