Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.
Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
-
Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion WeekMakan 7 Sayuran Tinggi Kalsium Ini buat Persiapan Usia SenjaBahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam RusakDukung Diskon Tiket dan Tarif Tol, Kemenpar Tambahkan Paket untuk Libur SekolahApa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah UtamaWujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri7 Cara Bikin Olahraga Jadi Menyenangkan, Anti CapekSerupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS CromboloniIndustri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
下一篇:Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
- ·Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- ·Kunjungi LX International Korea, Mahasiswa Doktoral SB
- ·Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
- ·Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo
- ·INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- ·Filipina Juara Destinasi Pantai di Asia, Indonesia Kalah
- ·5 Jenis Minyak yang Bagus untuk Memasak MPASI
- ·Dirayakan 16 September Nanti, Apa Itu Maulid Nabi?
- ·Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- ·Puteri Pariwisata Tata Juliastrid Wakili Indonesia di Miss Cosmo 2024
- ·Noverizky: AKPI Semakin Maju Jika Dipimpin Martin Nagel
- ·iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN
- ·Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- ·Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL
- ·Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp211 M, Uangnya Buat Apa?
- ·Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin
- ·Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- ·Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
- ·Dukung Diskon Tiket dan Tarif Tol, Kemenpar Tambahkan Paket untuk Libur Sekolah
- ·Noverizky: AKPI Semakin Maju Jika Dipimpin Martin Nagel
- ·Meraba Braille, Membaca dan Menulis Dalam 'Kegelapan'
- ·BEI Putuskan GDST Keluar dari Radar Khusus, Apa Artinya bagi Investor?
- ·Menpar Ajak CPNS Kemenpar Wujudkan Pelayanan Luar Biasa untuk Pariwisata RI
- ·7 Buah Sumber Kalsium Terbaik, Bekal Sehat saat Usia Kian Menua
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap
- ·Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan
- ·Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
- ·Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
- ·10 Destinasi Wisata Thailand Favorit Turis versi Tripadvisor
- ·Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo
- ·Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- ·3 Ikan Sumber Kalsium Terbaik, Cegah Tulang Keropos
- ·Filipina Juara Destinasi Pantai di Asia, Indonesia Kalah
- ·Anindya Bakrie Puji Kinerja Menkominfo Budi Arie: Gebrakan Beliau Itu Sangat Luar Biasa
- ·Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- ·Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen