时间:2025-06-08 05:52:11 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi di kasus quickq充值中心
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi di kasus pemalsuan izin pagar laut.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 44 saksi tersebut terdiri dari warga desa hingga kementerian dan ahli.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Melayu RDP dengan Komisi VI DPR, Laporkan Soal Mafia Lahan di Pulau Batam!
BACA JUGA:Bareskrim Segera Gelar Perkara Status Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut, Arsin Makin di Ujung Tanduk!
"Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun intansi-intansi terkait termasuk ahli kita sudah memeriksa," kata Djuhandani di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya tak memeriksa menteri terkait dalam kasus pagar laut. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan pemeriksaan menteri dalam sebuah kasus terlalu jauh.
"Terlalu jauh Pak Menteri ini kan pelaksana yang melaksanakan kalau ditanya Pak Menteri mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijaksanaan kalau dalam proses penyidikan kan kita memeriksa siapa berbuat apa jadi sebatas itu saja," jelasnya.
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pagar laut dalam status sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod, Arsin)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Senin, 10 Februari 2025.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi. Kata dia, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya.
BACA JUGA:Kebakaran Kantor ATR/BPN Dihantui Isu Sabotase Proyek Pagar Laut: Dokumen Penting Tak Terdampak!
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Djuhandani mengatakan dari hasil pemeriksaan, Polri menemukan modus operandinya yaitu Arsin membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," imbuhnya
Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian2025-06-08 05:39
Heboh Baju Bubble Wrap ZNWR, Dijual Rp1,3 Juta2025-06-08 05:37
Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Sabet Tiga Penghargaan dari The Asset2025-06-08 05:27
FOTO: Urung Melepas Rindu ke Ranu Kumbolo, Gunung Semeru Ditutup Lagi2025-06-08 05:03
7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga2025-06-08 04:41
2025年游戏设计专业世界排名榜单2025-06-08 04:27
Kemen PPPA2025-06-08 03:59
Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV2025-06-08 03:37
Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme2025-06-08 03:29
Ini 3 Lokasi Car Free Night Jakarta untuk Rayakan Malam Tahun Baru2025-06-08 03:22
Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair2025-06-08 05:51
Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara2025-06-08 05:46
Perkenalkan CR450 Kereta Api Tercepat dari China, Capai 450 Km/Jam2025-06-08 05:44
7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah2025-06-08 05:20
FOTO: Mengintip Labirin Gelap Penuh Tengkorak 6 Juta Manusia di Paris2025-06-08 04:28
2025年日本建筑设计大学排名2025-06-08 03:56
Bangsa Besar Dimulai dari Integritas: Tugu Insurance Hadir di HAKORDIA2025-06-08 03:46
Padahal Bikin Kenyang, Kenapa Tak Boleh Makan Mi Instan dengan Nasi?2025-06-08 03:29
Bacaan Dzikir di Bulan Rajab, Agar Mendapat Pahala yang Berlimpah2025-06-08 03:28
VIDEO: New Orleans Lanjutkan Tradisi Karnaval Usai Teror Tahun Baru2025-06-08 03:14