KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarga ke luar negeri.
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI); dan cucunya bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).
BACA JUGA:Alasan Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Jadi Plt Menteri Pertanian
BACA JUGA:Akhirnya Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Terungkap Perannya
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 5 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Keberadaan Hingga Status Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo, Singgung Tersangka dan Belum DPO
BACA JUGA:Misteri Mulai Terungkap, 4 CCTV Rekam Anak Perwira TNI yang Terbakar Sebelum Hingga Tewas di Lanud Halim
Pengajuan pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.
Ali mengatakan pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini diantaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tegas Ali.
(责任编辑:热点)
- Lucky Hakim Klaim Tidak Pernah Sumbang Al Zaytun
- FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing
- Kasus Positif Covid
- Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang
- 8 Penyebab Pecah Pembuluh Darah Seperti yang Dialami Titiek Puspa
- Pesawat Mendarat Dramatis di Jalan Raya, Nyaris Tertabrak Truk
- Lebih Kotor Dari Toilet, Spons Cuci Piring Harus Sering Diganti
- KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar
- Otot Kuat dan Anti
- Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- 94% Ketersediaan Tempat Duduk KA Lebaran Penuh Terisi Pemudik, 370 Ribu Orang Sudah Berangkat
- Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
- Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik
- Menpar: Pariwisata Jadi Alat Pertahanan Ekonomi RI Hadapi Tarif Trump
- Tiga Wilayah Jakarta Ini Paling Parah Dilanda Banjir
- Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo