Bagaimana Aturan Qadha Puasa dan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
Selama bulan Ramadhan2024, CNNIndonesia.commenghadirkan program Tanya Jawab Seputar Islam atau TAJIL. Pada episode ke-29 kali ini, TAJIL membahas tentang aturan qadha puasa serta fidyah bagi perempuan yang hamildan menyusui.
Tanya:
Bagaimana aturan qadha puasa dan fidyah yang benar bagi perempuan hamil dan menyusui yang mendapat rukshah (keringanan)?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Assalamualaikum Wr, Wb.
Ada begitu banyak pandangan dari para ulama. Yang ingin saya sampaikan adalah mayoritas pandangan para ulama terkait hal tersebut. Ada mereka kalangan ulama yang mewajibkan kepada perempuan hamil dan menyusui untuk meng-qadha puasa saja, apabila mereka tidak puasa karena khawatir akan keselamatan dirinya.
Tetapi kalau kemudian mereka khawatir akan keselamatan bayinya, maka mereka bukan saja berkewajiban untuk membayar puasa dalam bentuk qadha, tetapi juga ditambah dengan membayar fidyah kira-kira seukuran 675 gram bahasa yang lebih sederhana digenapkan hampir 700 gram atau 0,7 kilogram.
Tetapi ada pandangan ulama terkait hal ini yang hanya mewajibkan kepada ibu hamil dan menyusui membayar fidyah saja tanpa perlu meng-qadha, karena dalam pandangan mereka apabila perempuan menyusui dan perempuan hamil harus juga meng-qadha puasanya maka di sana ada al-masyaqqoh, kesulitan buat si ibu tadi.
Anda bisa bayangkan kalau di Ramadhan ini dia dalam keadaan hamil dan tidak berpuasa, kemudian di Ramadhan yang akan datang dia dalam keadaan menyusui, maka boleh jadi dalam dua Ramadhan berturut-turut dia tidak bisa berpuasa. Kalau kemudian pada tahun selanjutnya dia hamil lagi kemudian menyusui lagi, maka ada beban yang luar biasa terkait dengan kewajiban qadha-nya.
Maka dalam pandangan saya, kalau perempuan tersebut hanya dalam keadaan menyusui dan tidak ada kesulitan apapun di masa yang akan datang, dia wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah. Tetapi kalau terjadi hamil yang berulang-ulang, diteruskan dengan kewajiban untuk memberikan ASI, maka saya mengikuti pandangan yang hanya mewajibkan buat ibu menyusui dan ibu hamil membayar fidyah di Indonesia beras dalam ukuran 0,7 kilogram.
[Gambas:Video CNN]
相关文章:
- BPH Migas Kawal Program BBM Satu Harga
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- TKD Prabowo
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2024, Jangan Sampai Kelewatan!
- TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...
- Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- 5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
相关推荐:
- Jreng! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Kisruh TGUPP, BW: DPR Tak Masalahkan KSP?
- Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam
- 英国插画比较好的学校有哪些?
- Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?
- Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- 10 Langkah Perawatan Rambut ala Korea
- Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- LPS Ajak Ribuan Pelajar Melek Keuangan Lewat Festival di TMII
- Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN
- Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
- MIND ID Perkuat Industri Nikel Hijau Lewat Teknologi HPAL
- Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!
- Hari Perempuan Internasional: Berbeda untuk Dunia yang Lebih Baik
- 2 Komisaris PT SBMK Diklarifikasi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang
- Kakorlantas Ingatkan Masyarakat saat Arus Balik, Pastikan Saldo E
- Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung Tambah 25 Laporan, Berikut Rinciannya
- 茱莉亚音乐学院作曲专业如何?