Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor
JAKARTA,quickq官网下载电脑版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
下一篇:Bisakah Manusia Hidup dengan Paru
相关文章:
- Niat Puasa Qadha, Pengganti Utang Puasa Ramadhan
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- Tips Diet Ampuh, Kembalikan BB Ideal yang Naik Setelah Lebaran
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- Pesawat Pelita Air Surabaya
- 伊斯曼音乐学院电影配乐专业好吗?
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
相关推荐:
- Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?
- Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Minum Alkohol?
- Cara Naik Bus Wisata Jakarta Gratis, Ini Daftar Rute dan Jadwalnya
- Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan
- Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa
- 音乐艺术生留学去哪个国家比较好?
- Dolar Melemah Menyusul Ketidakpastian Kebijakan Tarif AS
- FOTO: Suluk Aceh, Kesibukan Menutup Mata pada Dunia saat Ramadan
- Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- 伯克利音乐学院研究生招生要求详解
- Dokter Sebut 1 Dari 5 Orang Indonesia Mengalami Obesitas
- 日本读美术大学的条件是什么?
- Diskon Listrik 50% Hadir Lagi, Begini Cara Dapatnya
- KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima