时间:2025-06-02 17:21:25 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Men quickq充值页面
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkirik tajam rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laloly yang akan membebaskan para koruptor dengan dalih untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas.
Rencana itu akan dilakukan dengan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai rencana pembebasan napi koruptor yang digagas Yasonna, laiknya merampok di tengah kondisi bencana.
Baca Juga: Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda
"Ini semacam 'merampok di saat suasana bencana,' kira-kira gitu. Dia masuk, menyelinap di tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut Isnur, rencana tersebut bertentangan dengan landasan berpikir memberikan efek jera terhadap koruptor yang dibangun oleh UU. Pertama, tindak pidana korupsi (tipikor) tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Jadi sekarang seolah dihapus bahwa korupsi kejahatan yang biasa. Jadi, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang negara, uang rakyat. Itu yang bahaya," ujarnya.
Kedua, rencana tersebut bertentangan dengan putusan uji materi yang dilayangkan oleh Oce Kaligis dan Surya Dharma Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 silam.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Viral Bukti Transfer Said Didu Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Juta, KPK Jangan Tinggal Diam!2025-06-02 17:03
TCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5C2025-06-02 16:47
Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan2025-06-02 16:26
Geopark Meratus dan Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark2025-06-02 16:25
Ingin Jalan2025-06-02 15:42
5 Gaya Jalan Kaki Ini Bisa Mempercepat Pembakaran Lemak Perut2025-06-02 15:42
VIDEO: Perang Kembang Api Tradisi Paskah di Yunani2025-06-02 15:32
Ancaman SYL untuk Pejabat Eselon I Kementan yang Tak Mau Bayar Iuran: Silakan Mengundurkan Diri!2025-06-02 15:27
FOTO: Warna2025-06-02 15:24
FOTO: Berburu Makan Siang di Blok M saat Hari Kerja2025-06-02 14:40
Jangan Terlalu Banyak, Ini 5 Efek Samping Minum Susu Berlebihan2025-06-02 17:03
Menyambut Bus Listrik di Jalur Transjakarta2025-06-02 17:02
FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika2025-06-02 16:55
6 Kebiasaan Sehari2025-06-02 15:56
Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?2025-06-02 15:24
FOTO: Berburu Makan Siang di Blok M saat Hari Kerja2025-06-02 15:18
Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana2025-06-02 14:53
Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK2025-06-02 14:52
Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib2025-06-02 14:45
10 Manfaat Luar Biasa Minum Teh Hijau Setiap Hari, Terbukti Ilmiah2025-06-02 14:40