Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
相关文章
Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta masyarakat mengawal proses uji materi ha2025-06-13Pengamat Soroti Penggunaan Food Tray Impor di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Warta Ekonomi, Jakarta - Penggunaan food tray atau nampan makanan dalam program makan Bergizi Gratis2025-06-13Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
Daftar Isi Manfaat makan kulit ayam2025-06-13Dewi Motik Serahkan Arsip Hidupnya ke ANRI, Jejak Tokoh Perempuan RI
Daftar Isi Dokumen arsip yang diserahkan2025-06-13Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Mayoritas Bursa Asia mengalami koreksi dalam perdagangan di Kamis (12/6). P2025-06-13Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
JAKARTA, DISWAY.ID- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta melaksanakan2025-06-13
最新评论