Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
JAKARTA,quickq加速器官方下载 DISWAY.ID- Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menyoroti maraknya perkara makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
Mulai dari Sekretaris MA, Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar pun kian mencoreng citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Merek Dinilai Janggal, Ketum PITI Laporkan Oknum Hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial
BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Menurut Ahmad Sofian, MA sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia harus berbenah diri demi mengembalikan marwah pengadilan.
"Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Senin, 3 Februari 2025.
Sofian bahkan menyebut ada praktik koruptif yang masif terjadi di lingkungan pengadilan. Oleh karenanya, upaya bersih-bersih ruang peradilan pun bakal menjadi jalan terjal yang harus dilalui.
"Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus membersihkan para "penyamun" yang berkeliaran di gedung pengadilan," tegas dia.
Demi mengoptimalkan upaya itu, Sofian menyebut penanaman integritas jadi modal utama agar lembaga peradilan tanah air bersih dari makelar kasus.
BACA JUGA:Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar
"Yang bisa membersihkan hakim hakim kita adalah hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi ya harusnya diisi oleh orang orang yang bersih," ucapnya.
Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.
"Jika ternyata KY, MA, DPR-RI salah memilih hakim agung, sudah dipastikan pembenahan sistem peradilan kita akan gagal," tukas dia.
Mafia Peradilan Gentayangan di MA
Dari sekelumit problem makelar kasus di Indonesia, belakangan mencuat kabar tak sedap terkait penanganan perkara di MA.
- 1
- 2
- »
下一篇:Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
相关文章:
- Hakim MK Ridwan Mansyur Ujug
- Dalam Kurun Waktu 17
- Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- 孩子高考失利怎么办?出国留学是出路
- 罗德岛设计学院奖学金详解
- OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- Sering Tak Disadari, Ini 9 Tanda
- 无高考成绩留学,可以选择哪些国家?
相关推荐:
- Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
- Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN
- 全世界美院排名前三的院校详解
- Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!
- Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- Viral Pup di Hanteo Music Awards, Ini 7 Makanan yang Merangsang BAB
- 伦敦艺术大学有摄影系吗?
- 英国大学城市规划专业排名TOP5
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- 美国电影学院研究生申请要求
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- Kesalahan dalam Makan Seafood yang Bikin Kamu Gagal Diet
- JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- Heboh THR dan Gaji ke
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris
- Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar
- PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!