Lili Cuma Dihukum Dapat Potongan Gaji 40 Persen, Eks Pimpinan KPK Ini Ngaku Tak Puas
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai Dewan Pengawas (Dewas) belum sepenuhnya menjalankan amanat Undang-Undang. Hal itu dia sampaikan menanggapi pemberian sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar kode etik pegawai KPK.
"Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti pimpinan dan Dewas KPK karena telah terbukti terjadi pelanggaran Pasal 36 oleh Lili Pintauli," kata Bambang Widjojanto dalam keterangan, Senin (30/8).
Dia mengatakan, pemeriksaan Dewas KPK menemukan adanya perbuatan tercela seperti diatur dalam pasal 66 UU Nomor 19 tahun 2019. Pasal itu berbunyi bahwa pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK dapat dipenjara paling lama 5 tahun.
Bambang mengatakan, mengacu pada pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela. Dia melanjutkan, Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela dimaksud.
Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli diberikan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Upah pimpinan KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam PP itu disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok Rp 4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp 4,6 juta, yaitu sebesar Rp 1,8 juta.
Pendapatan Lili dari negara belum ditambah tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK Rp 2,1 juta.
Selanjutnya tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK Rp 6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.
"Pada akhirnya, publik akan menunggu, apakah Pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK," katanya.
Seperti diketahui, Dewas menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
下一篇:VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
相关文章:
- Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
- 干货:世界插画专业排名及院校推荐
- Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya
- Kapolda Papua Sebut Lukas Enembe Bersikap Kooperatif Saat Ditangkap
- 日本美术学院大汇总
- INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
相关推荐:
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- Polisi Bakal Ekshumasi Korban Serial Killer Bekasi
- 英国艺术留学:时尚管理专业哪个大学好?
- 日本艺术留学,除了作品集还要准备哪些?
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- 视觉传达设计专业大学排名
- Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'
- Sidang Narkoba Dody Prawiranegara Mulai Digelar di PN Jakbar
- Ini yang Terjadi Saat Insentif Mobil EV Dicabut, Penjualan Anjlok Parah
- Harga Emas Kembali Naik, Israel Mau Serang Fasilitas Nuklir Iran
- FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani
- 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
- Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- Simak Baik
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- Medical Check Up Gratis Hari Ulang Tahun Bisa Dilakukan di Klinik Swasta