您的当前位置:首页 > 热点 > Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri 正文
时间:2025-06-02 00:31:06 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang et 如何下载quickq
JAKARTA,如何下载quickq DISWAY.ID- Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto menilai keputusan sidang etik terhadap Bharada E tidak akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Menurut kami tidak (menjadi preseden buruk bagi Polri), karena nanti kembali, Bharada E tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh," kata Benny kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurutnya, kejujuran dalam kasus ini menjadi hal yang penting, karena Richard maka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terbongkar.
BACA JUGA:Mitsubishi XFC Concept Jadi Magnet Pengunjung di IIMS 2023, Berharap Saat Diproduksi Desain Tak Berbeda
BACA JUGA:Mantan Bos Bayern Munchen: Transfer Pemain di Liga Inggris Tak Rasional, Chelsea Lebih Konyol!
"Kami mengikuti, kami mengikuti pertimbangan pembuktiannya dan sebagainya. Satu hal kejujuran sangat tinggi nilainya. Ini poinnya, karena dengan kejujuran dialah, maka kasus Duren Tiga bisa terungkap," ucapnya.
Lebih lanjut, Benny juga menilai keputusan sudang KKEP itu tidak akan merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak, karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
BACA JUGA:Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Dengar Baik2025-06-02 00:17
Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 20242025-06-02 00:09
PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis2025-06-01 23:38
Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 20242025-06-01 23:34
Hitungan Detik Mobil Milik Tokoh ini Tertumbang Pohon, untungnya...2025-06-01 23:18
Singgung Anggaran Pendidikan, Anies: Negara Tidak Boleh Pelit!2025-06-01 22:58
Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir, Berlaku untuk Juni2025-06-01 22:54
Update Kasus Aiman, 7 Saksi Ahli Dimintai Keterangan2025-06-01 22:38
Kisah Pulau Aoshima di Jepang, Inspirasi Jakarta Bikin Pulau Kucing2025-06-01 22:37
Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam2025-06-01 22:22
FOTO: Parade Hari Kartini di Kawasan Bundaran HI2025-06-02 00:28
Pemuda Rantau Sulawesi Tenggara Berharap Hilirisasi Era Jokowi Dilanjutkan2025-06-02 00:26
Resmi Dideklarasikan, IPD2025-06-01 23:52
Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus2025-06-01 23:49
Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku2025-06-01 23:07
6 Tanda Usus yang Sehat, Tak Cuma Dilihat dari Bentuk Feses2025-06-01 23:03
FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London2025-06-01 22:53
Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU2025-06-01 22:37
Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal2025-06-01 22:35
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-06-01 22:16