您的当前位置:首页 > 探索 > Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol 正文
时间:2025-06-03 04:56:47 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia quickq是什么
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan2025-06-03 04:54
Hasto Sebut Prabowo Unggul Karena Emosi dan Intimidasi, TKN: Pihak Mereka yang Sedang Emosi2025-06-03 04:38
Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur2025-06-03 04:38
Anies Baswedan Diancam Penembakan di Medsos, Polri Profiling Akun2025-06-03 04:37
Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar2025-06-03 03:23
Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan2025-06-03 02:59
Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan2025-06-03 02:59
Cerita Jimmy Wales Mendirikan Wikipedia, Mengubah Wajah Internet tapi Tidak Kaya Raya2025-06-03 02:59
Bali Raih Penghargaan Destinasi Wisata Budaya Terbaik di Dunia2025-06-03 02:32
Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!2025-06-03 02:30
Polri Cecar 21 Pertanyaan ke Promotor Penjualan Tiket Konser Coldplay2025-06-03 04:08
Hasil Tes Urine Negatif, Saipul Jamil akan Segera Dibebaskan2025-06-03 03:53
Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan2025-06-03 03:35
Inggris Bersiap Hadapi Ancaman Perang Lawan Rusia: Pabrik Senjata hingga Jet Pembawa Nuklir Taktis2025-06-03 03:32
30 Narapidana Berhasil Kabur Usai Bobol Ventilasi2025-06-03 03:26
7 Masjid dengan Arsitektur Indah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi2025-06-03 03:16
Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi2025-06-03 03:11
Disebut Lakukan Monopoli, Google Ajukan Banding Soal Keputusan Pengadilan AS2025-06-03 02:54
OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!2025-06-03 02:28
10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif2025-06-03 02:21