Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU

JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
相关文章
China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
Warta Ekonomi, Jakarta - Perdana Menteri China Li Qiang menyatakan bahwa negaranya siap memperkuat k2025-06-13Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT)2025-06-13Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
Warta Ekonomi, Jakarta - Empat perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) memastikan operasional2025-06-13Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
SuaraJakarta.id - Jadwal jadwal buka puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan2025-06-13Meninjau Potensi Kaesang Pangarep: Dampak Dinasti Politik di Pilkada
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Lili Rom2025-06-13Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID--Polda Jabarmembukahotlinebagi warga untuk mendukung pengembangan penyidikan kasu2025-06-13
最新评论