Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye

JAKARTA,quickq. DISWAY.ID --Bareskrim Polri menjaring calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 Partai PKS, Sofyan terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Fuad Hasan Masyhur Usai Diperiksa KPK, Sebut Maktour Travel Tak Layani Perjalanan SYL
BACA JUGA:Anggota DPR Bakal Tolak Pasal Pembatasan Kebebasan Pers dalam Revisi UU Penyiaran
Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini pun membenarkan jika Sofyan merupakan caleg dari Aceh Tamiang.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg pilihan nomor satu di Aceh Tamiang," tambah Mukti.
Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Sofyan masuk ke jaringan Fredy Pratama atau tidak.
“Masih kita dalami, apakah dia terjerat jaringan FP karena barang ini murni dari Malaysia yamg mana packing nya packing china kemungkinan barang ini dari Thailand,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan sempat buron selama 3 minggu
BACA JUGA:Siap-siap! Setiap Tanggal 10, Gaji Pekerja Swasta Dipotong untuk Simpanan Tapera
BACA JUGA:Mendadak Sekjen DPR Cabut Praperadilan Terhadap KPK di PN Jaksel
"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," kata Mukti kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti menjelaskan Sofyan ditangkap saat berbelanja pakaian.
Setelah itu, Mukti menyebut memusatkan langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap pelaku ketika masih berada di toko IF Distro.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” tuturnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 70 kilogram.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” ujar dia.
相关文章
13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengupdate informasi pering2025-06-13Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan, Mendikdasmen: Bahasanya Bukan Libur, Tapi Pembelajaran
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti enggan mengguna2025-06-13Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, Pangkas APBN Rp306,69 Triliun
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto memangkas anggaran APBN sebesar Rp306,69 triliun.Pe2025-06-13Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 2025
DAVOS, DISWAY.ID- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemba2025-06-13Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
JAKARTA, DISWAY.ID- Dalam upaya mewujudkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, trans2025-06-13Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan tujuan dari Maka2025-06-13
最新评论