DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...
Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
(责任编辑:休闲)
- Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Janji Manis Anies, Reklamasi Diklaim Tak Ada yang Salah
- 5 Daun untuk Asam Urat, Tak Perlu Repot Cukup Direbus
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Menkominfo Tegaskan Konten Hoaks Akan Langsung Ditakedown Dalam Waktu 1x24 Jam
- Wewangian Pengusir Nyamuk, 5 Tanaman Ini Wajib Ada di Rumah
- Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
- Kemantapan Jalan Nasional untuk Libur Nataru 2023/2024 Telah Capai 96 Persen
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- Beredar Informasi Ganjil
- Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal
- Bupati Purbalingga Diduga Terima Duit Haram Rp500 Juta
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
- Minum 7 Jenis Teh Ini Saat Terkena Demam dan Batuk
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- Super Mewah, Maskapai Saudi Luncurkan Kelas Bisnis Terbaik Dunia
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?