Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?
Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih atau diskriminatif dalam menegakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam (THM) atau nongkrong yang buka.
Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.
"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjaditriggerpenularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Habib Bahar Ditangkap Gegara Langgar PSBB, DS Tanya: Pimpinan PA 212 Gak Ditangkap?
Menurutnya pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi untuk menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.
"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible handyang membackup atau membekingi itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," katanya.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.
(责任编辑:综合)
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran di Debat Cawapres Tidak Ada Isinya: Saya Mempermalukan Balik
- Resmi Dideklarasikan, IPD
- Kereta Gantung Jatuh di Italia, 4 Orang Tewas
- Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
- Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- FOTO: Uji Nyali Liburan ke Pantai Bertemu Hiu di Israel
- Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia
- Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Peran Sufmi Dasco dalam Menjaga Demokrasi dan Komunikasi Untuk Presiden Prabowo
- Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
- Resmi Dideklarasikan, IPD
- Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!
- Catat Baik
- Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo