Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
相关文章:
- Kemitraan Ekonomi RI
- Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- Kapan Pendaftaran UTBK
- KPK Akan Kembali Panggil Agun Gunandjar
- IDEC 2025 Digelar 14
- Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- ECB Yakin Euro Bisa Saingi Dolar Menyusul Adanya 'Kesempatan' dari Trump
- Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
- Kue Berbentuk Taylor Swift Ambruk Sebelum Dipamerkan
相关推荐:
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
- Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao
- Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e
- Polri Akan Verifikasi Proses Penerimaan Akpol di Jabar
- Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
- CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum
- Jarang Diketahui, Ini 6 Manfaat Tak Terduga Rajin Makan Rambutan
- Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- Berapa Jumlah Kalori di Balik Nikmat 'Kriuk' Kerupuk?
- Apa Itu Cacar Alaska, Virus 'Lama' yang Pertama Kali Sebabkan Kematian
- Apa yang Bikin Malaysia Jadi Juara Kunjungan Turis di ASEAN?
- Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
- Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
- 斯坦福大学世界排名第几?
- 9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh
- Geliat Wisata Jalan Terpendek di Indonesia
- Kasus Lama Dikorek
- 诺丁汉大学设计专业怎么样?
- 意大利音乐留学申请条件及流程详解