Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997

JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan adanya temuan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, ketika kasus pelanggaran HAM pada dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) terungkap.
BACA JUGA:Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
BACA JUGA:Mantan ART OCI Ungkap Kronologis Pengambilan Anak-anak Untuk Pemain Sirkus: Bukan Diambil Paksa, Itu Keinginan Orang Tua Masing-masing
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 23 April 2025.
Ditemui usai rapat, Atnike menjelaskan bahwa ada dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” jelas Atnike.
BACA JUGA:MenPPPA Temui Pihak OCI Besok Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus: Kita Dengarkan Dua Sisi
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
Atnike menjelaskan selanjutnya, Komnas HAM akan menelusuri kembali temuan-temuan tersebut.
Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) bersiap menempuh jalur hukum, apabila mantan pemain sirkus mengugatnya.
"Ya kita akan ya kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ya," kata kuasa hukum Ricardo Kunontas di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Ricardo Kunontas menambahkan, jika mereka benar-benar mengajukan gugatan, pihak OCi akan menyiapakan semua 'Peluru' hukum pihaknya.
BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!
- 1
- 2
- »
相关文章
TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim gabungan pencarian korban Sriwijaya Air SJ-182 menemukan titik lokasi j2025-06-14Peparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan Hak
JAKARTA, DISWAY.ID --Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) ke-17 yang diselenggarakan di Kota Solo mo2025-06-14Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal
Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah Jepang akan mewajibkan turisdari negara-negara dan wilayah yang2025-06-14Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubol2025-06-14Citra Tubindo (CTBN) Guyur Dividen Rp530 per Saham, Hampir 100% Laba
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) memutuskan membagikan dividen sebesar Rp530 per2025-06-14Target Naik 34%, Carsurin Targetkan Pendapatan Tembus Rp600 Miliar di 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Carsurin Tbk memproyeksikan pertumbuhan pendapatan sebesar 34,26% pada 22025-06-14
最新评论