时间:2025-06-03 13:08:36 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.
Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.
"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!
BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II2025-06-03 12:41
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis2025-06-03 12:22
Studi: Batasi Gula Sejak Dalam Kandungan Cegah Diabetes di Masa Dewasa2025-06-03 11:49
Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api2025-06-03 11:42
FOTO: Intip Cantiknya Dekorasi Natal di Gedung Putih2025-06-03 11:38
Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet2025-06-03 11:32
Terkuak, Ini Sumber Kebakaran di Gedung K2025-06-03 11:28
Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara2025-06-03 11:20
Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta2025-06-03 11:15
Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga2025-06-03 10:39
Oh Ini Dia Penyebab Kasus Positif Corona di Jakarta Masih Besar2025-06-03 13:02
Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui2025-06-03 12:38
Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api2025-06-03 12:24
Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah2025-06-03 12:04
Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama2025-06-03 12:03
Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi2025-06-03 11:23
Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang2025-06-03 11:21
Semringah, Korban Trading Bodong Indra Kenz Dapat Harta Sitaan, Mulai dari Ferrari2025-06-03 11:15
5 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai Mahal2025-06-03 10:47
Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke2025-06-03 10:46