Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
相关文章
Briptu RDW yang Dibakar Istrinya Sendiri Akhirnya Meninggal Dunia
JAKARTA, DISWAY.ID--Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa Briptu RDW tela2025-06-13Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Artis Raffi Ahmad yang hadir diacara pesta seusai ikut vaksinasi bareng Pre2025-06-13VIDEO: Orang Pertama di Dunia yang Berhasil Implan Jantung Buatan
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pria Australia dengan gagal jantung parah menjad2025-06-13Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan
Warta Ekonomi, Jakarta - Konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta bertambah 3.512 kasus sehingga total2025-06-13Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor2025-06-13VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
Jakarta, CNN Indonesia-- Raja Inggris Charles menguji kemampuan cardiopulmonary r2025-06-13
最新评论