Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
Emiten tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) resmi meneken perjanjian kerja sama jasa pertambangan dengan PT Pamapersada Nusantara untuk menggarap proyek strategis di Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Kesepakatan tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/5/2025).
Penandatanganan kontrak dilakukan pada 28 Mei 2025 dan menjadi bagian penting dari pengembangan tambang nikel Vale di wilayah tersebut. “Penandatanganan kontrak dilakukan pada 28 Mei 2025 dan menjadi bagian integral dari pengembangan tambang nikel Vale di Blok Pomalaa,” ungkap Wiwik Wahyuni, Chief of CEO Office and Corporate Secretary Vale, dalam laporan resminya.
Lingkup kerja sama antara Vale dan Pamapersada mencakup kegiatan pengupasan lapisan tanah (overburden removal), penambangan dan pengangkutan bijih nikel, hingga pembangunan infrastruktur pendukung di wilayah operasi.
Baca Juga: Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
PT Pamapersada Nusantara, anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR), dipercaya untuk menjalankan proyek ini. Pamapersada dikenal sebagai salah satu kontraktor tambang terbesar di Indonesia, dengan pengalaman panjang di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi Vale dalam memperluas dan mengoptimalkan operasi pertambangan nikel nasional, terutama di tengah meningkatnya permintaan global terhadap nikel yang menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik (EV).
Meski nilai kontrak belum dipublikasikan, manajemen Vale memastikan bahwa kerja sama ini tidak menimbulkan dampak hukum maupun risiko terhadap kondisi keuangan perusahaan. Justru, proyek ini diyakini akan memperkuat keberlanjutan usaha Vale dalam mendukung transisi energi bersih dan industri kendaraan listrik yang sedang berkembang pesat.
下一篇:Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
相关文章:
- FOTO: Surga Pernak
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Menuang Keindahan Taman Bunga pada Gaun dan Kaftan Hari Raya
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
- Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus
相关推荐:
- Waduh! Menteri Satryo Buru
- Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Jawaban BYD Brasil yang Dituding Melakukan Praktik Perbudakan
- Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- FOTO: Surga Pernak
- Deli Gelar Konferensi Mitra, Agnes Mo Jadi Brand Ambassador
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki
- Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025