您的当前位置:首页 > 热点 > Isi Aturan Kepmenpan 正文
时间:2025-06-02 00:46:24 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar ja ?quickq下载
JAKARTA,?quickq下载 DISWAY.ID- Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 2 Setelah Pendaftaran Diperpanjang
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Untuk pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu perlu memahami apa saja aturan yang ada di dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Menpan RB menandatangani keputusan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu pada 13 Januari 2025
Adapun, aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Termasuk Lulusan PPG Formasi Guru
Sejumlah pelamar yang ada dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu.
Selain itu, istilah paruh waktu muncul dan membuat para pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja sampai gaji.
Dalam keputusan ini, memuat setidaknya 30 diktum yang membahas banyak persoalan terkait PPPK Paruh Waktu, salah satunya jenis jabatan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, antara lain:
BACA JUGA:Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget2025-06-02 00:35
Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...2025-06-02 00:32
Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI2025-06-01 23:41
Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis2025-06-01 23:12
Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton2025-06-01 23:11
Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco2025-06-01 22:56
BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya2025-06-01 22:54
Islam dan Budaya Jawa Dalam Semangkuk Kolak2025-06-01 22:34
Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing2025-06-01 22:32
Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS2025-06-01 22:12
Bakal Punah, 11 Maskapai Ini Masih Terbangkan Pesawat Double Decker2025-06-02 00:29
Di Malaysia Pajak Tahunan untuk Model Avanza Cuma Rp1 Juta, di Indonesia Bisa Sampai Rp6 Juta2025-06-01 23:43
Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK2025-06-01 23:41
Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis2025-06-01 23:28
Dengar Baik2025-06-01 23:23
PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai2025-06-01 23:03
Polisi Gagal Ungkap Kasus Penyerangan Novel, Amnesty International: Jokowi Harus Turun2025-06-01 22:31
艺术专业申请条件及留学费用介绍2025-06-01 22:27
Kemenhub Klaim Telah Selesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN)2025-06-01 22:16
艺术出国留学有哪些误区需要避免?2025-06-01 22:11