Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
相关文章
Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat hari raya waisak.Puan mengajak se2025-06-13Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daera2025-06-13NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Latihan yoga di dalam kereta di India hingga aktivitas s2025-06-13Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu pada hari ini2025-06-13Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus menunjukkan komitmenn2025-06-13SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
JAKARTA, DISWAY.ID -Kamu berkesempatan menerima saldo DANA gratis dari fitur DANA Kaget hari ini Min2025-06-13
最新评论