Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
相关文章
MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai2025-06-13Pasca Libur Panjang, IHSG Dibuka Merosot 0,89% ke Level 7.112
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau mencetak rapor merah pada pemb2025-06-13Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 20202025-06-13Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Tidak Makan Malam?
Jakarta, CNN Indonesia-- Makanbesar biasanya dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan malam. Tap2025-06-13- JAKARTA, DISWAY.ID- Menyambut perayaan HUT ke-79 RI (Republik Indonesia), bendera sang saka merah pu2025-06-13
Pasca Libur Panjang, IHSG Dibuka Merosot 0,89% ke Level 7.112
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau mencetak rapor merah pada pemb2025-06-13
最新评论