Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!

JAKARTA,快客quickq官网下载 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
Meningkat Tiga Kali Lipat, Fortinet Ungkap Strategi Tangkal Ancaman Siber Berbasis AI di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Ancaman siber berbasis kecerdasan buatan (AI) kini menjadi momok serius bag2025-06-14Cuma 3 Hari Perdagangan, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Pekan Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan pendek 26–28 Mei2025-06-147 Tips Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula, Awas Salah Pilih Open Trip
Jakarta, CNN Indonesia-- Gunung Rinjani di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah gu2025-06-14Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari
Daftar Isi 1. Makanan pedas2025-06-14PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baido2025-06-14Melihat Masjid Muhammadan Kota Tua Padang sebagai Permata Tersembunyi
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam perjalanan Jelajah Jalur Sumatera 2024, beberapa kali kami mendapat f2025-06-14
最新评论