您的当前位置:首页 > 知识 > Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta 正文
时间:2025-06-03 11:57:20 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berika quickq.io下载
JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi akan berikan denda platform digital seperti X (twitter), Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Google, TikTok dan Telegram sebesar Rp500 juta apabila ditemukan konten judi online yang masih beredar.
Denda sebesar Rp500 juta ini untuk satu konten judi online yang ditemukan dalam platform digital tersebut.
Informasi mengenai ancaman denda ini disampaikan di dalam konferens pers dalam tajuk 'Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online,".
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo: Gercep Berantas ke Akarnya
BACA JUGA:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucap Budi Arie.
Selain platform digital, Budi juga menekankan jika Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga turut ikut berkontribusi.
Budi mengatakan pemerintah tak segan akan mencbut izin ISP jika mereka tak kooperatif dalam memberantas judi online.
Sementara itu, denda untuk platform digital ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Kemudian, kebijakan tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiba PSE Lingkup Privat UGC dalam Melakukan Pemutusan Akses.
BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat
BACA JUGA:Kominfo Take Down 1,6 Situs Judi Online, Korban Mayoritas Kaum Muda
Berkaitan dengan ISP, Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia agar melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatis, salah satunya judi online ke DNS (Domain Name System) TrustPositif Kominfo.
Diketahui, TrustPositif ini adalah paltform digital untuk menyaring konten negatif di yang berada di bawah naungan Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-03 11:47
Prabowo Subianto Akan Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Tiga Partai Politik2025-06-03 11:42
Diterpa Memanasnya Trump2025-06-03 11:23
Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis2025-06-03 11:08
Menhub Batasi Truk Tronton Selama Mudik Lebaran 20232025-06-03 10:53
Peternak Minta Ombudsman Bertindak, Kenapa Ya?2025-06-03 10:49
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak2025-06-03 10:28
Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut2025-06-03 10:14
VIDEO: Meriah Malam Tahun Baru di Times Square New York2025-06-03 10:02
2025年国外电影学院排名2025-06-03 09:57
Cegah HMPV, IDI Imbau Masyarakat Kembali Gunakan Masker2025-06-03 11:28
Mayapada Hospital Hadirkan Prosedur Modern Atasi AVM di Otak2025-06-03 11:25
Indonesia Peringkat ke2025-06-03 11:23
Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah2025-06-03 10:45
Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini2025-06-03 10:33
Bursa Eropa Melemah, Investor Khawatirkan Soal Kebijakan Tarif Trump2025-06-03 10:22
Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat2025-06-03 10:17
Diterpa Memanasnya Trump2025-06-03 09:41
Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet2025-06-03 09:28
Depok Minta ke Gubernur Jabar Perpanjang PSBB hingga 4 Juni2025-06-03 09:26