Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
下一篇:5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
相关文章:
- VIDEO: Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia 7 Tahun Berturut
- Mayapada Hospital Bandung Tangani Kasus Langka Bayi Acalvaria
- Teh Herbal dan Secangkir Cerita Kebahagiaan
- Megawati Singgung Netralitas TNI
- FOTO: 'Ngafe' Bareng Anabul di Irak
- FOTO: Pesona Elok Kain Tradisional di Pameran Adi Wastra Nusantara
- Polisi Klaim Demo Pendukung Lukas Enembe Berjalan Kondusif
- KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .
- Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- Klaster Vola Alam Sutera Segera Diluncurkan
相关推荐:
- Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Suami Istri, Begini Kronologinya
- Ini Cara Badan Tinggi Seperti Gen Z di China, Bisa Lebih dari 170 Cm
- Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas Aktivitas Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal
- Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
- Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
- TKN Ungkap Akun Tiktok @calonistri71600 Tidak Terafiliasi dengan Prabowo
- VIDEO: Suasana Antrean ARMY demi Merch BTS di Gancit Sejak Pagi
- Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- 7 Manfaat Daun Bidara buat Kesehatan dan Efek Sampingnya
- 美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
- 2025加拿大艺术留学攻略!
- VIDEO: Doug Woods, Kolektor 25 Ribu Hot Wheels selama 40 tahun
- Amplop Berlogo PDIP Berisi Uang Akan Diselidiki Bawaslu: Segera Lakukan Penelusuran
- Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- 威斯敏斯特大学服装设计专业好么?
- 帕森斯设计学院和罗德岛设计学院哪个好?
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Kado Lebaran Klasik Persembahan Artkea di Festive Raya Metro 2024
- 5 Rekomendasi Channel Dakwah, Bikin Hati Adem Selama Ramadhan