Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy

JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo (21), tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Ia pun memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Hal tersebut, kata Irjen Karyoto, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law. Kata dia, penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- 1
- 2
- »
相关文章
Chery TIGGO 8 CSH Mengaspal di Bandung, Bisa Tempuh 1.300 Km Sekali Isi!
Warta Ekonomi, Bandung - Inovasi teknologi kendaraan ramah lingkungan kini hadir lebih dekat dengan2025-05-26Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan tampaknya harus legowo usai pupus untuk bekerja sama dengan Honda da2025-05-26Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet
SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), t2025-05-26Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
Jakarta, CNN Indonesia-- Penyelenggaraan acara detikJatim Awards 2024 pada Senin (25/11) malam berla2025-05-26Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
JAKARTA, DISWAY.ID- Calon Presiden (Capres) dari Partai Nasdem mengucapkan selamat atas diplotnya Ga2025-05-26Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
SuaraJakarta.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP Jakbar), Agus Irwanto m2025-05-26
最新评论