BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung adalah pemilik sah dari lokasi tanah di Kiara Condong, Bandung. Hal itu diungkapkan oleh Saksi Dindin Syarifudin dari Kantor BPN dalam persidangan yang digelar di Bandung, Selasa (13/10). Ia mengatakan sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasai oleh Gemeente Bandungatau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kekemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung. “Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak jaman Belanda,” tandas Dindin kepada wartawan seusai persidangan.
Sebagaimana teruangkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiara Condong Bandung tersebut tercatat sebagai asset milik Pemkot Bandung sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan Nomor 5 dan nomor 6 Kebon Waru atas nama Pemda Tingkat II Bandung.
Terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat didakwa melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Klaim kepemilikan tanah di Kiara Condong Bandung itu menyeret kedua pria itu ke meja hijau. Kedua terdakwa terancam mendekam di penjara karena sejumlah bukti otentik yang dimiliki Pemkot Bandung.
Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ary Hidayat mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Loekmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Kakek berusia 71 tahun itu ditunjuk Ary untuk mengurus surat kepemilikan tanah oleh terdakwa Ary Hidayat selaku ahli waris keturunan Gerald Tugo Faber.
Kedua terdakwa rupanya berasal dari luar Bandung. Ary Hidayat adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan Loekmanul Hakim, warga Tangerang Selatan Banten. Kedua terdakwa sempat mendekam di tahanan, namun majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Pemkot Bandung, sangat mendukung upaya penegakan hukum dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Verponding atas lahan di Kiara Condong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung. "Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya. Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(责任编辑:娱乐)
Hotel Jepang Minta Turis Israel Tandatangan Tak Ikut Kejahatan Perang
Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- KPK Koordinasi BPK dan BPKP Soal PT Newmont Nusa Tenggara, TGB Tersangka?
- Hadir di BBQ Ride 2025, Respiro Hadirkan Konsep Anak Motor Era 80an
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
-
5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama
Daftar Isi 1. Campur sedikit garam ...[详细]
-
Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
JAKARTA, DISWAY.ID --Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berupaya untuk membuka jalan ...[详细]
-
Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, meresmik ...[详细]
-
Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
Warta Ekonomi, Bandung - PT Pos Indonesia (Persero) atau PosINDO menyatakan dukungan penuhnya terhad ...[详细]
-
Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
JAKARTA, DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana praperadilan ek ...[详细]
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akan mengganti nama Rumah Sakit Umum D ...[详细]
-
Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta - Asperindo, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Ind ...[详细]
-
PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
JAKARTA, DISWAY.ID– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi membuka pendaftaran bakal calon K ...[详细]
-
LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendorong transformasi digital di Bank Perk ...[详细]
-
KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Antonius Subianto Bunjamin, men ...[详细]
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus
Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!